Kamis, 26 Februari 2015

Ketika KPK Tak Lagi Bertaji

Merupakan kewajiban DPR dan Presiden untuk membuat UU yang membuat institusi KPK kembali bertaji, karena jika KPK sebagai lembaga yang bertugas sebagai lembaga yang diharapkan bisa memberantas dan mengurangi korupsi di negara yang sangat kita cintai ini.
Jika Presiden dan DPR tidak cepat tanggap terhadap usaha pendangkalan kekuatan KPK,maka akan membuat KPK seperti lembaga yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat

Tidak ada komentar: