STANDAR OPERASI PROSEDUR
1. Definisi
Standar Operasi Prosedur (SOP)
Menurut Tambunan (2013) “SOP adalah
sekumpulan prosedur operasional standar yang digunakan sebagai pedoman dalam
perusahaan untuk memastikan langkah kerja setiap anggota telah berjalan secara
efektif dan konsisten, serta memenuhi standar dan sistematika”. Sedangkan
menurut Laksmi, (2008) Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang
berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan
suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif
dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya. SOP biasanya terdiri
dari manfaat, kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta
dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir
Pengertian Standard Operating Procedure (SOP) dapat mempunyai makna yang
berbeda bagi setiap orang, tergantung dari kriteria dan konteksnya. Berikut
adalah pengertian Standard Operating
Procedure (SOP) menurut Ekotama (2015) adalah sistem yang di susun untuk
memudahkan, merapikan, dan menertibkan pekerjaan kita
Joko Dwi Santoso dalam Purnamasari (2015)
mengemukakan bahwa SOP memiliki tiga uraian yaitu standard, operating, dan procedure
1. Standard
mengandung pengertian seperti tertera di bawah ini.
a. Ketentuan yang menjadi acuan pokok.
b. Sebagai acuan, di mana setiap anggota harus mematuhi
standar tersebut.
c. Bisa juga sebagai hukum yang harus ditaati dengan
kesepakatan tertentu.
d. Maka dari itu, yang perlu ditekankan adalah sifatnya
mengikat.
2. Operating mengandung arti sebagai berikut dibawah ini.
a.
Dipahami
lebih kepada aktivitas kerja yang aplikatif.
b.
Aktivitas
tersebut menggambarkan alur kegiatan kerja baik yang rutin maupun non rutin.
c.
Operasional
adalah kegiatan kerja atau aktivitas-aktivitas di dalamnya yang terkait dengan
kaidah-kaidah yang sudah ditentukan.
d.
Dalam
penerapannya, aktivitas-aktivitas tersebut harus sesuai dengan kaidah atau
standar yang diberlakukan.
3. Procedure
mengandung arti sebagai berikut ini.
a.
Langkah
atau tahapan yang berhubungan dengan proses dalam aktivitas kerja.
b.
Sebagai
prosedur harus dideskripsikan secara jelas dan terperinci.
c.
Prosedur
dapat berupa gambar atau rincian tulisan.
Menurut
Purnamasari (2015) SOP adalah prosedur kerja yang dibuat secara detail dan
terperinci bagi semua karyawan untuk melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan misi, visi, dan tujuan suatu lembaga, intansi, atau lembaga. Sedangkan,
Ekotama (2015) mengatakan bahwa standard
operating procedure (SOP) dibuat untuk menyederhanakan proses kerja supaya
hasilnya optimal tetapi efisien.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa SOP adalah aturan-aturan baku yang telah ditetapkan tim
penyusun SOP yang harus dilaksanakan pada proses pelaksanaan suatu pekerjaan
yang berguna sebagai alur, petunjuk-petunjuk dan standarisasi suatu pekerjaan.
SOP juga berguna sebagai dasar evaluasi dalam menentukan kualitas mutu suatu
hasil pekerjaan serta sebagai dasar acuan jika terjadi
penyimpangan-penyimpangan pada saat proses suatu pekerjaaan
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/21/M.PAN/11/2008
SOP dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu:
1. SOP
Teknis
SOP teknis adalah
standar prosedur yang sangat rinci dan bersifat teknis. Setiap prosedur
diuraikan dengan sangat teliti sehingga tidak ada kemungkinan-kemungkinan
variasi lain. SOP teknis banyak digunakan pada bidang-bidang antara lain:
teknik, seperti: perakitan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan,
pengoperasian alatalat, dan lainnya; kesehatan, pengoperasian alat-alat medis,
penanganan pasien pada unit gawat darurat, medical check up, dan lain-lain.
Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, SOP teknis dapat diterapkan pada
bidang-bidang antara lain: pemeliharaan sarana dan prasarana, pemeriksaan
keuangan (auditing), kearsipan, korespondensi, dokumentasi, pelayanan-pelayanan
kepada masyarakat, kepegawaian dan lainnya.
2. SOP
Administratif
SOP administratif
adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis pekerjaan yang
bersifat administratif.
Dalam
penyelenggaraan administrasi pemerintahan lingkup makro, SOP administratif
dapat digunakan untuk proses-proses perencanaan, pengganggaran, dan lainnya,
atau secara garis besar proses-proses dalam siklus penyelenggaraan administrasi
pemerintahan.
Dalam lingkup
mikro, SOP administratif disusun untuk proses-proses administratif dalam
operasional seluruh instansi pemerintah, dari mulai level unit organisasi yang
paling kecil sampai pada level organisasi secara utuh, dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsinya.
2. Tujuan
dan Fungsi Standar Operasi Prosedur (SOP)
Menurut Puspitasari dan Rosmawati (2012),
beberapa tujuan dibuatnya SOP antara lain:
a. Mempertahankan konsistensi kerja karyawan
b. Mengetahui peran dan fungsi kerja pada setiap bagian
c. Memperjelas langkah-langkah tugas, wewenang dan tanggung
jawab
d. Menghindari kesalahan administrasi
e. Menghindari kesalahan, keraguan, duplikasi dan
ketidakefisienan
Tujuan pembuatan SOP adalah untuk menjelaskan
perincian atau standar yang tetap mengenai aktivitas pekerjaan yang
berulang-ulang yang diselenggarakan dalam suatu organisasi. SOP yang baik
adalah SOP yang mampu menjadikan arus kerja yang lebih baik, menjadi panduan
untuk karyawan baru, penghematan biaya, memudahkan pengawasan, serta
mengakibatkan koordinasi yang baik antara bagian-bagian yang berlainan dalam
perusahaan.
Tujuan Standar Operasional Prosedur (SOP)
adalah sebagai berikut (Indah Puji, 2014)
1. Untuk menjaga konsistensi tingkat penampilan kinerja atau
kondisi tertentu dan kemana petugas dan lingkungan dalam melaksanakan sesuatu
tugas atau pekerjaan tertentu.
2. Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan tertentu bagi
sesama pekerja, dan supervisor.
3. Untuk menghindari kegagalan atau kesalahan (dengan
demikian menghindari dan mengurangi konflik), keraguan, duplikasi serta
pemborosan dalam proses pelaksanaan kegiatan.
4. Merupakan parameter untuk menilai mutu pelayanan.
5. Untuk lebih menjamin penggunaan tenaga dan sumber daya
secara efisien dan efektif.
6. Untuk menjelaskan alur tugas, wewenang dan tanggung jawab
dari petugas yang terkait.
7. Sebagai dokumen yang akan menjelaskan dan menilai
pelaksanaan proses kerja bila terjadi suatu kesalahan atau dugaan mal praktek
dan kesalahan administratif lainnya, sehingga sifatnya melindungi rumah sakit
dan petugas.
8. Sebagai dokumen yang digunakan untuk pelatihan.
9. Sebagai dokumen sejarah bila telah di buat revisi SOP
yang baru.
Sedangkan fungsi SOP adalah sebagai berikut
(Indah Puji, 2014):
- Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.
- Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
- Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
- Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
- Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
SOP berfungsi sebagai alat kontrol dan petunjuk dalam
melakukan tindakan, karena memuat semua prosedur dan langkah-langkah yang
lengkap. Peranan SOP dalam suatu organisasi sangat penting karena memuat dan
menjelaskan semua aturan dan langkah-langkah pegawai, karyawan maupun konsumen
dalam melakukan suatu tindakan.
3. Manfaat
Standar Operasi Prosedur
Menurut Hadiwiyono dan Panjaitan (2013) SOP
memiliki manfaat sebagai dokumen referensi mengenai bagaimana cara/ proses
menyelesaikan suatu pekerjaan. Sedangkan Menurut Setiawan (2012) Salah satu
solusi untuk mengurangi terjadinya berbagai macam masalah dalam suatu
perusahaan serta untuk meningkatkan perbaikan secara berkelanjutan adalah
dengan menerapkan SOP.
SOP atau yang sering disebut sebagai prosedur
tetap (protap) adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan,
kapan, dimana dan oleh siapa dan dibuat untuk menghindari terjadinya variasi
dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan mengganggu kinerja
organisasi (instansi pemerintah) secara keseluruhan. SOP memiliki manfaat bagi
organisasi antara lain (Permenpan No.PER/21/M-PAN/11/2008):
1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan
pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan khusus, mengurangi kesalahan dan
kelalaian.
2. SOP membantu staf menjadi lebih mandiri dan
tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi
keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
3. Meningkatkan akuntabilitas dengan
mendokumentasikan tanggung jawab khusus dalam melaksanakan tugas.
4. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan
memberikan pegawai. cara konkret untuk memperbaiki kinerja serta membantu
mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.
5. Menciptakan bahan-bahan training yang dapat
membantu pegawai baru untuk cepat melakukan tugasnya.
6. Menunjukkan kinerja bahwa organisasi efisien
dan dikelola dengan baik.
7. Menyediakan pedoman bagi setiap pegawai di
unit pelayanan dalam melaksanakan pemberian pelayanan sehari-hari.
8. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas
pemberian pelayanan.
9. Membantu penelusuran terhadap
kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan. Menjamin proses
pelayanan tetap berjalan dalam berbagai situasi.
4. Prinsip-Prinsip
SOP
Dalam PERMENPAN PER/21/M-PAN/11/2008
disebutkan bahwa penyusunan SOP harus memenuhi prinsip-prinsip antara lain:
kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektivitas, keselarasan, keterukuran,
dimanis, berorientasi pada pengguna, kepatuhan hukum, dan kepastian hukum.
1.
Konsisten.
SOP harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapapun, dan
dalam kondisi apapun oleh seluruh jajaran organisasi pemerintahan.
2.
Komitmen.
SOP harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi,
dari level yang paling rendah dan tertinggi.
3.
Perbaikan
berkelanjutan. Pelaksanaan SOP harus terbuka terhadap
penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien
dan efektif.
4.
Mengikat.
SOP harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur
standar yang telah ditetapkan.
5.
Seluruh
unsur memiliki peran penting. Seluruh pegawai peran-peran tertentu dalam setiap
prosedur yang distandarkan. Jika pegawai tertentu tidak melaksanakan perannya
dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan proses, yang akhirnya juga
berdampak pada proses penyelenggaraan pemerintahan.
6.
Terdokumentasi
dengan baik. Seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan
dengan baik, sehingga dapat selalu dijadikan referensi bagi setiap mereka yang
memerlukan.
5. Siklus
Penyusunan SOP
Penyusunan SOP meliputi siklus sebagai
berikut:
1. Persiapan.
Dibentuknya tim
untuk merumuskan suatu SOP, agar SOP yang dibuat sesuai dengan kebutuhan
kondisi dan yang ada.
Dalam pembuatan SOP
berskala besar di perusahaan atau instansi pemerintah. Dibutuhkan sebuah tim
yang berasal dari setiap unit kerja di berbagai level. Pada skala yang lebih
kecil pembuatan sop dapat dikerjakan oleh tim kecil atau personal dengan
melakukan berbagai hal berikut :
a. Identifikasi Kebutuhan;
b. Pengumpulan Data
c. Melakukan Analisis Prosedur
d.
Melakukan
Pengembangan
2. Penilaian Kebutuhan SOP.
Sebelum dibuat dan
ditetapkan nya SOP, maka harus ada kajian-kajian yang mempelajari tujuan dan
manfaat ditentukannya SOP. Karena SOP harus mewakili standarisasi suatu hasil
pekerjaan. Karena SOP dibuat bukan untuk mempersulit proses pekerjaan atau
memperpanjang suatu birokrasi namun SOP dibuat sebagai acuan suatu pekerjaan
3. Pengembangan SOP.
Pengembangan SOP
dilakukan guna penyesuaian terhadap kondisi dan situasi yang ada
Sebagai sebuah
standar yang nantinya dijadikan acuan proses pelaksanaan kegiatan keseharian
organisasi ataupun perusahaan. Pembuatan sop tidak bisa langsung sekali jadi.
Ia membutuhkan revisi berulang sampai akhirnya nanti menjadi sop yang reliabel,
valid dan dapat diterapkan.
4. Penerapan SOP.
Penerapan SOP dilakukan setelah ditetapkan
oleh yang berwenang agar pada saat proses pelaksanaannya ada yang bertanggung
jawab jika terjadi masalah
5. Monitoring dan Evaluasi SOP
Pengawasan dan
evaluasi dilakukan pada saat proses pelaksanaan pekerjaan dan setelah
selesainya pekerjaan agar sesuai dengan
hasil yang diharapkan. Hasil dari sop yang dibuat harus terus dipantau
pelaksanaan penerapannya. Masukan masukan yang datang dari upaya monitoring ini
akan berharga sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan standar operasional yang
ada di masa mendatang.
6. Kesimpulan
Standard Operating Procedures (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai
berbagai proses penyelenggaraan administrasi, bagaimana dan kapan harus
dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
SOP teknis adalah standar prosedur yang
sangat rinci dan bersifat teknis. SOP administratif adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis
pekerjaan yang bersifat administratif (Permen PAN nomor: PER/21/M.PAN/11/2008) .
Salah satu aspek penting dalam rangka
mewujudkan birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dan ekonomis
adalah dengan menerapkan standard
operating procedures (SOP) pada seluruh proses penyelenggaraan administrasi.
Dengan adanya standard operating
procedures, penyelenggaraan administrasi dapat berjalan dengan pasti, berbagai
bentuk penyimpangan dapat dihindari, atau bahkan meskipun terjadi penyimpangan
tersebut, maka dapat ditemukan penyebabnya.
Dalam proses penyusunan SOP harus selalu
memperhatikan kebutuhan, sarana dan prasarana yang tersedia dalam suatu
organisasi atau perusahaan, karena SOP ditetapkan bukan untuk memperpanjang
birokrasi administrasi dalam suatu organisasi dan instansi.
Masih banyaknya instansi pemerintah atau
swasta yang tidak memaparkan dan menjelaskan SOP membuat khalayak ramai atau
konsumen dari sebuah kebijakan menjadi bingung dan membuat pratik-praktik
pencaloan makin merajalela karena kebingungan konsumen tersebut banyak
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara pribadi atau
kelompok.
DAFTAR PUSTAKA
Alfiano Patrik Kilis. Penerapan Standar Operasional Prosedur Dalam Pelaksanaan
Tugas Pemerintah Kecamatan Malalayang di akses dari www.media.neliti.com tanggal 06 September 2017
Penji Prasetya, Adian Fatchur Rochim, Ike
Pertiwi Windasari (2015). Desain dan Implementasi Standar Operasional Prosedur
(SOP) Keamanan Sistem Informasi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Menggunakan
Standar ISO 27001. Jurnal Teknologi dan Sistem Komputer, Vol.3, No.3, Agustus
2015 (e-ISSN: 2338-0403) diakses dari www.researchgate.net
tanggal 06 September 2017.
Ratih
Nugraheni1, Apriatni EP & Agung Budiatmo. Pengaruh Standar Operasional
Prosedur Dan Pengawasan Terhadap Kinerja Pramuniaga Pasaraya Sriratu Pemuda Semarang. Diakses dari www.portalgaruda.org
tanggal 06 September 2017
Sheila Vania Winata
(2016). Perancangan Standard Operating Procedure (SOP) Pada Chocolab. Jurnal
Manajemen dan Start-Up Bisnis Volume
1, Nomor 1, April 2016 diakses
www. journal.uc.ac.id tanggal 12 September 2017
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara nomor: PER/21/M.PAN/11/2008 tentang penyusunan standar
operasional prosedur (SOP) administrasi
pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar