Wajib mengusap seluruh kepala. Orang yang mengusap kepala tidak mesti melepas ikatan
rambutnya dan tidak mesti mengusap rambut yang terurai dari kepala. Tidak sah jika hanya
mengusap rambut yang terurai dari kepala. Sah jika mengusap rambut yang tidak turun dari
tempat yang diwajibkan untuk diusap. Jika rambut tidak ada, maka yang diusap adalah kulit
kepala, karena kulit kepala itulah bagian permukaan kepala bagi orang yang tidak memiliki
rambut. Cukup diusap satu kali. Tidak dianjurkan mengusap kepala dan telinga beberapa kali
usapan. Sumber ( 37 Masalah Populer karya Ustadz Abdul Somad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar